Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber https://www.hanapibani.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali menyerahkan laporan kompilasi nasional review tunggakan tunjangan kinerja guru PNS dan CPNS Madrasah.
Laporan tersebut, tertuang dalam surat BPKP nomor SP-60/D2/04/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Direktur GTK Madrasah Suyitno mengapresiasi usaha dan kerja keras tim BPKP dan Itjen Kementerian Agama dalam melakukan review tukin guru madrasah. "Laporan hasil review ini akan menjadi landasan usulan anggaran ke DJA (Ditjen Anggaran) Kemenkeu sesuai regulasi yang ada," tambah Suyitno di Jakarta, Selasa (14/05).
Dalam laporan BPKP tersebut, terdapat sebanyak 362.295 guru yang telah direview dengan total tunggakan senilai Rp 1.994.078.321.784. Masih terdapat data guru yang belum selesai direview BPKP dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara sebanyak 21.473 guru dengan total tunggakan diperkirakan senilai Rp 71.330.155.314.
Suyitno menambahkan, hasil review BPKP menemukan koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif artinya data riil lebih tinggi dari data laporan awal sebelum direview, sedangkan koreksi negatif berarti sebaliknya.
"Jumlah koreksi positif senilai Rp 236.937.323.085 dan koreksi negatif senilai Rp 551.628.079.304 sehingga nilai tunggakan setelah direview menjadi Rp 1.679.387.565.565," tuturnya.
Menurut laporan BPKP ada beberapa faktor yang menyebabkan koreksi, antara lain: berkas tidak lengkap, jam kerja kurang dari 37.5 jam seminggu, kelebihan pembayaran, belum update data di SIMPATIKA.
Berikut ini rekomendasi BPKP setelah melakukan merekomendasikan reviu tukin guru madrasah
1. Melengkapi berkas dan dokumen pendukung.
2. Memperhitungkan kelebihan yang telah dibayarkan sebagai pembayaran bulan berikutnya.
3. Mematuhi pemenuhan jam kerja minimal 37.5 jam seminggu.
4. Menggunakan mesin absen elektronik.
5. Update data berkala di SIMPATIKA
2. Memperhitungkan kelebihan yang telah dibayarkan sebagai pembayaran bulan berikutnya.
3. Mematuhi pemenuhan jam kerja minimal 37.5 jam seminggu.
4. Menggunakan mesin absen elektronik.
5. Update data berkala di SIMPATIKA
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.