Santri pondok pesantren kini bisa mendaftar menjadi taruna polisi. Hal ini ini tertuang dalam Persyaratan Penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol T.A. 2019.
“Bagi pendaftar dari pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan muadalah (PDM) pada pondok pesantren, memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00,” demikian bunyi item ketiga persyaratan khusus sebagaimana dikutip dari laman https://penerimaan.polri.go.id/index.php/home/syaratseleksi/1
Dibukanya peluang santri pondok pesantren untuk daftar menjadi taruna polisi diapresiasi oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi. Menurutnya, kini peluang menjadi sangat sangat terbuka, bagi para santri untuk menjadi taruna-taruna kepolisian.
“ini adalah buah dari sejumlah pertemuan dan pembahasan antara para pimpinan dari institusi Kepolisian, Kementerian Agama dan para Tokoh Pimpinan Pesantren. Tentu, kebijakan ini sangat positif dan patut disyukuri dan diapresiasi,” tegas Zayadi di Jakarta, Rabu (13/03).
“Ini sekaligus menjadi instrumen bahwa proses mobilitas sosial-vertikal kaum santri dan Pondok Pesantren akan semakin akseleratif, dan melingkupi semua bidang profesi dan keahlian,” lanjutnya.
Dit. PD Pontren Kementerian Agama tahun ini akan kembali menggelar Imtihan Wathani atau ujian akhir berstandar nasional untuk satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Total ada 1.180 santri jenjang ulya (setingkat MA/SMA) yang akan ikut Imtihan Wathani yang digelar pada 18 - 20 Maret 2019.
“Untuk para santri, persiapkan yang terbaik. Jika berminat dan memenuhi syarat, setelah lulus nanti bisa daftar sebagai Taruna Polri,” harapnya.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar